ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Negeri Ende Mulai Proses Hukum Dugaan Korupsi Rp49 Miliar Pengelolaan DAK dan DAU Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ENDE,fokusnusatenggara.com  —  Kejaksaan Negeri Ende, NTT secara resmi mengumumkan dimulainya proses hukum, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, dengan nilai mencapai Rp49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Unit PPA Polresta Kupang Kota Laksanakan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Yuli Partimi, S.H., dan Kasi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H menegaskan ini kepada awak media ( 24/5).

Dalam keterangan resminya, Kajari Ende mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kuat terhadap penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  John Gobang Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Dieksekusi

Perkembangan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK dan DAU Ende:

Hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan langkah-langkah awal berupa:

Pemeriksaan awal terhadap 5 pejabat OPD, yakni: Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD

  • Bagikan