ENDE,fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri Ende, NTT secara resmi mengumumkan dimulainya proses hukum, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, dengan nilai mencapai Rp49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Yuli Partimi, S.H., dan Kasi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H menegaskan ini kepada awak media ( 24/5).
Dalam keterangan resminya, Kajari Ende mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kuat terhadap penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK dan DAU Ende:
Hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan langkah-langkah awal berupa:
Pemeriksaan awal terhadap 5 pejabat OPD, yakni: Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











