ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Unit PPA Polresta Kupang Kota Laksanakan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/732/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pelapor yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam perkara tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya, G (17), seorang pelajar. Adapun tersangka berinisial C.A.N. (21), laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga :  Polda NTT Tindak 5.362 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Turangga 2025

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.

  • Bagikan