Ia menjelaskan, awalnya Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa Rahmat disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof Ricar yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada Zarof Ricar, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” sebut Abdul. “Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zarof Ricar tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu Zarof Ricar menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Adapun, Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang suap itu belum diserahkan Zarof Ricar kepada hakim agung.
Kejagung kemudian menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagaiĀ mantan pejabat MA. Abdul berujar, Zarof Ricar akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara itu, Lisa Rahmat, saat ini juga sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











