JAKARTA, fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram ketika menangkap Zarof Ricar, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam barang bukti uang tunai, penyidik menemukan 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, ketika menggeledah kediaman Zarof Ricar di bilangan Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengaku belum dapat memastikan dari mana uang sebesar ini berasal.
“Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah Zarof Ricar. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” kata dia dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024) seperti dilansir kompas.com.
“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” jelasnya.
Zarof Ricar yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Zarof Ricar diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi “yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap”. “(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.