Mereka kemudian mendatangi kawasan Kalibata dan melampiaskan amarah dengan melakukan aksi anarkis yang berujung pada pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di sekitar lokasi insiden, menambah daftar panjang masalah kriminal dalam kasus ini.
Enam Oknum Polisi Ditangkap
Menyikap peristiwa berdarah itu pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat danĀ menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang mengejutkan publik, diketahui merupakan oknum anggota aktif Satuan Pelayanan Markas (Yanma) diĀ Mabes Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Yanma Mabes Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers, di Jakarta Sabtu (13/12).
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman ‘hukuman berat’.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











