ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Tewasnya Dua Debt Collector di Kalibata Polda Metro Tetapkan Enam Oknum Polisi Mabes Polri Sebagai Tersangka dan Ditahan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Mereka kemudian mendatangi kawasan Kalibata dan melampiaskan amarah dengan melakukan aksi anarkis yang berujung pada pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di sekitar lokasi insiden, menambah daftar panjang masalah kriminal dalam kasus ini.

Enam Oknum Polisi Ditangkap

Menyikap peristiwa berdarah itu pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat danĀ menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang mengejutkan publik, diketahui merupakan oknum anggota aktif Satuan Pelayanan Markas (Yanma) diĀ Mabes Polri.

Baca Juga :  DPD GRIP JAYA NTT Minta Masyarakat Kabupaten Kupang Tidak Terprovokasi dengan Oknum Penyebar Isu Terkait Dana Seroja

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Yanma Mabes Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers, di Jakarta Sabtu (13/12).

Baca Juga :  Akibat Cemburu, Istri Ini Tega Bunuh Suaminya

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman ‘hukuman berat’.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Kasus Kopdit Swasti Sari Penyidik Akan Periksa Dua Saksi, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

 

 

  • Bagikan