ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Kasus proyek pembangunan Septic Tank di Desa Oekmurak dan Desa Tafuli Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, NTT tahun anggaran 2021 makan korban. Penyidik Kejaksaan Negeri Atambua, Selasa 2 September 2025 menahan PPK ON dan Kuasa Direktur CV Sinar Geometry EL.
Ihwal pebahanan dua tersangka ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua Johanes Siregar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Cornelis Oematan.
Kepada media ini Cornelis Oematan yang biasa disapa Kos ini menyebutkan dalam kasus pembangunan Septic Tank di dua Desa ini negara mengalami kerugian Rp615.516.107 dari nilai kointrak Rp1,2 Miliar.
“ Jadi dua tersangka ini dtahan untuk 20 hari kedepan. Kami akan kebut proses penyidikan untuk proses hukumnya dan limpahkan ke tahap tuntutan. Dengan demikian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang ,” sebut Cornelis
Menyangkut tudingan masyarakat bahwa penyidik hanya memproses kasus pembanguan di tahun 2021 ini saja, Cornelis menampik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











