ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Septic Tank di Malaka Makan Korban, Dua Tersangka ON dan EL Ditahan Jaksa

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ATAMBUA, fokusnusatenggara.com —  Kasus proyek pembangunan Septic Tank di Desa Oekmurak dan Desa Tafuli Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, NTT tahun anggaran 2021 makan korban. Penyidik Kejaksaan Negeri Atambua, Selasa 2 September 2025 menahan PPK ON dan Kuasa Direktur CV Sinar Geometry EL.

Ihwal pebahanan dua tersangka ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua Johanes Siregar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Cornelis Oematan.

Kepada media ini Cornelis Oematan yang biasa disapa Kos ini menyebutkan dalam kasus pembangunan Septic Tank di dua Desa ini negara mengalami kerugian Rp615.516.107 dari nilai kointrak Rp1,2 Miliar.

Baca Juga :  Jaga Integritas Institusi, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan dan Jalani Pemeriksaan

“ Jadi dua tersangka ini dtahan untuk 20 hari kedepan. Kami akan kebut proses penyidikan untuk proses hukumnya dan limpahkan ke tahap tuntutan. Dengan demikian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang ,” sebut Cornelis

Menyangkut tudingan masyarakat  bahwa penyidik hanya memproses kasus pembanguan di tahun 2021 ini saja, Cornelis menampik.

  • Bagikan