KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com- Kinerja Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dipertanyakan sejumlah pihak terkait lambannya merespon laporan soal aktifitas tambang mangan di Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT terkait adanya dugaan KKN dan pemalsuan dokumen ijin pengelolaan oleh pengembang.
Kordinator Umum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Arapel), Nikolas Ataupah kepada fokusnusatenggara.com mengatakan hal tersebut. Menurutnya, pada Bulan Mei 2015, pihaknya sudah melaporkan ke Kejari Kefamenanu, dan oleh pihak Kejari kasus ini akan direspom cepat dengan melakukan pengulan data dengan memanggil PT. Elgary Resource Indonesia, selaku perusahan yang melakukan aktifitas di desa Oenbit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.