ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata, Penyidik Tetapkan 5 Tersangka

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Para tersangka lanjut AKP Donatus, dikenakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara mengacu kepada pasal 170 ayat 1.

Baca Juga :  Pasangan Suami Isteri Pemilik Eltras Cafe Akhirnya Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO

 

Dikecam DPRD NTT.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Drs Yulius Uly mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan oleh hukum di Indonesia, khususnya Provinsi NTT.

Pasalnya, anak dibawah umur, Harun (15) itu, dipukuli, ditabrak dengan sepeda motor dan disulut api rokok oleh warga.

Baca Juga :  Brigjen Pol. Awi Setiyono Pamit dari NTT, Dilepas Haru Lewat Tradisi Pedang Pora

“ Apapun kesalahannya, tidak boleh mengambil sikap sendiri. Ada aparat penegak hukum (APH). Apalagi anak itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung, lalu ditonton warga. Ini perbuatan biadap.” tegas Yulius Uly.

Yulius menegaskan, agar pihak kepolisian segera menangkap para warga yang terlibat dalam kasus penganiyaan tersebut. Dia bilang, polisi harus menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Baca Juga :  Polda NTT Gandeng Pemprov Berantas TPPO dan TPPA Dari Razia Pub hingga Edukasi Sekolah

“Masa hanya curi barang yang tidak seberapa harganya, tapi dia (anak) itu disiksa sampai model begitu. Polisi segera periksa dan tetapkan tersangka. Indonesia adalah negara hukum, khusunya di NTT. Maka polisi akan segera tetapkan tersangka” tegasnya

  • Bagikan