ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata, Penyidik Tetapkan 5 Tersangka

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Para tersangka lanjut AKP Donatus, dikenakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara mengacu kepada pasal 170 ayat 1.

Baca Juga :  Perang Tanding Dua Desa di Flotim, 49 Unit Rumah Hangus Terbakar, 4 Orang Tertembak Senapan Angin

 

Dikecam DPRD NTT.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Drs Yulius Uly mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan oleh hukum di Indonesia, khususnya Provinsi NTT.

Pasalnya, anak dibawah umur, Harun (15) itu, dipukuli, ditabrak dengan sepeda motor dan disulut api rokok oleh warga.

Baca Juga :  Metu Faot Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka Yang Buron, Akhirnya Diringkus di Biuduk Foho

“ Apapun kesalahannya, tidak boleh mengambil sikap sendiri. Ada aparat penegak hukum (APH). Apalagi anak itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung, lalu ditonton warga. Ini perbuatan biadap.” tegas Yulius Uly.

Yulius menegaskan, agar pihak kepolisian segera menangkap para warga yang terlibat dalam kasus penganiyaan tersebut. Dia bilang, polisi harus menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Baca Juga :  Operasi Patuh Turangga 2025, Polda NTT Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan

“Masa hanya curi barang yang tidak seberapa harganya, tapi dia (anak) itu disiksa sampai model begitu. Polisi segera periksa dan tetapkan tersangka. Indonesia adalah negara hukum, khusunya di NTT. Maka polisi akan segera tetapkan tersangka” tegasnya

  • Bagikan