“Kami mengamankan sejumlah saksi salah satunya istri muda Deliar untuk mencegah agar dia tidak.keluar kota,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari Palembang) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki bersama staf pribadinya, Alex Rahman.
Adapun kronologi penangkapan Deliar di ruang kerjanya di Kantor Kadisnakertrans Sumsel, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berawal dari pengembangan yang dilakukan Kejari Palembang. Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto mendapat laporan secara lisan dari masyarakat terkait seringnya pemberian gratifikasi dalam penerbitan izin K3.
Dari informasi tersebut, Kajati Sumsel Yulianto, mengumpulkan sejumlah pejabat intelijen dari Kejati dan Kejari Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis (9/1/2025). Penyidik yang ditugaskan melakukan penelusuran langsung melakukan operasi ke kantor Disnakertrans Sumsel Jumat (10/1/2025).
“Sebelum ditangkap tim melakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman,” kata Kajari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Saat tim melakukan penyergapan, Deliar sempat terkejut dan tanpa rasa bersalah menanyakan maksud kedatangan para penyidik tersebut
“Sebelum ditangkap tim melakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman,” kata Kajari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











