KUPANG,fokusnusatenggara.com – Ketua dan Sekretaris Komunitas Wartawan Media Online (Kowmen) NTT, Joey Rhi Ga dan Jeffry Taolin Kamis, 30 Juni, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda NTT terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE yang diduga dilakukan oleh dua orang wartawan melalui akun Facebook pada April 2016 lalu.
Joey Rihi Ga usai di periksa kepada wartawan di Mapolda NTT mengaku dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. “Ada 28 pertanyaan seputar dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan oleh dua teman wartawan,” katanya.
Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika ada postingan dari seorang wartawan berinisial WJR dalam status Facbook nya yang dinilai menyerang nama baik dan harga diri Kowmen NTT dan Wakil Gubernur NTT. Status tersebut kemudian dikomentari oleh wartawan berinisial EO dengan mengatakan Kowmen NTT adalah oragnisasi yang digaji APBD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.