RUTENG, fokusnusatenggara.com -Kasus yang diupayakan untuk menjerat calon bupati Maksi Ngkeros akhirnya kandas di tengah jalan alias tidak bisa dilanjutkan ke tahapan proses hukum selanjutnya karena Gakumdu telah memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3
Gakumdu mengeluarkan SP3 itu disebabkan karena penyidik tidak bisa melengkapi berkas sesuai permintaan Kejari Manggarai hingga melewati deadline waktu yang ditentukan
Sementara batas waktu bagi Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk disidangkan yaitu pada Kamis 21 November 2024 lalu
Karena itu Gakumdu Manggarai memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Demikian rangkuman isi pertemuan antara Gakkumdu Manggarai dengan pihak terlapor dan pelapor di kantor Gakkumdu, Manggarai, di Ruteng, Senin sore, 25 November 2024 seperti dilansir www.pelita.co
Pihak terlapor dihadiri oleh kuasa hukum, Melkhior Judiwan, SH, MH; Robertus Antara, SH., Roderik Imran, SH, MH dan Wilhemus Ngaruk, SH. Sedangkan Dr. Edi Hardum, SH, MH, berhalangan karena kegiatan lain.
Sementara pihak pelapor dihadiri langsung oleh Marsel Ahang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.