ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kasus Maksi Ngkeros Berakhir, Gakumdu Manggarai Keluarkan SP3

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

RUTENG, fokusnusatenggara.com -Kasus yang diupayakan untuk menjerat calon bupati Maksi Ngkeros akhirnya kandas di tengah jalan alias tidak bisa dilanjutkan ke tahapan proses hukum selanjutnya karena Gakumdu telah memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3

Gakumdu mengeluarkan SP3 itu disebabkan karena penyidik tidak bisa melengkapi berkas sesuai permintaan Kejari Manggarai hingga melewati deadline waktu yang ditentukan

Sementara batas waktu bagi Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk disidangkan yaitu pada Kamis 21 November 2024 lalu

Baca Juga :  Bawa Kasus ke KPK, ARAKSI Laporkan Bupati Malaka dan Ketua Dewan

Karena itu Gakumdu Manggarai memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Demikian rangkuman isi pertemuan antara Gakkumdu Manggarai dengan pihak terlapor dan pelapor di kantor Gakkumdu, Manggarai, di Ruteng, Senin sore, 25 November 2024 seperti dilansir www.pelita.co

Pihak terlapor dihadiri oleh kuasa hukum, Melkhior Judiwan, SH, MH; Robertus Antara, SH., Roderik Imran, SH, MH dan Wilhemus Ngaruk, SH. Sedangkan Dr. Edi Hardum, SH, MH, berhalangan karena kegiatan lain.

Baca Juga :  Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa, Guru SMA Negeri Lobalain Dipolisikan

Sementara pihak pelapor dihadiri langsung oleh Marsel Ahang

  • Bagikan