ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kasus Maksi Ngkeros Berakhir, Gakumdu Manggarai Keluarkan SP3

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pihak Gakkumdu mengatakan, SP3 tersebut dikeluarkan karena penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.

Kuasa hukum terlapor, Melkhior Judiwan mengucapkan terima kasih kepada Gakkumdu yang sudah menyatakan mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut walaupun agak terlambat

“Ya, seharusnya Jumat (22/11/2024) mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis (21/11/2024),” kata mantan hakim Adhoc di Kupang ini

Baca Juga :  Selain Sejumlah Pejabat Utama, Mabes Polri Mutasi Delapan Kapolres di NTT

Kuasa hukum lain, Robertus Antara mengatakan, sejak awal pihak kuasa hukum terlapor berpendapat bahwa kasus ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan

Robertus berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak

“Ya, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas alumnus Universitas Adma Jaya Makassar ini.

  • Bagikan