Pihak Gakkumdu mengatakan, SP3 tersebut dikeluarkan karena penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
Kuasa hukum terlapor, Melkhior Judiwan mengucapkan terima kasih kepada Gakkumdu yang sudah menyatakan mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut walaupun agak terlambat
“Ya, seharusnya Jumat (22/11/2024) mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis (21/11/2024),” kata mantan hakim Adhoc di Kupang ini
Kuasa hukum lain, Robertus Antara mengatakan, sejak awal pihak kuasa hukum terlapor berpendapat bahwa kasus ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan
Robertus berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak
“Ya, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas alumnus Universitas Adma Jaya Makassar ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










