KUPANG,fokusnusatenggara.com– Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan hasil tes urine terhadap 3 pria dan 2 wanita, masing-masing ( DA, AF, dan IWJ), oknum pegawai PT. Angkasa Pura, Bandara El Tari Kupang-NTT, dan (IF, YS) purrel yang bekerja di New Dancing Hall Kupang-NTT, akhirnya di lepas, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kelima orang tersebut negatif mengkonsumsi barang ‘haram’ itu.
Kelimanya dilepas lantaran tidak terbukti sebagai pemilik satu paket sabu-sabu jenis kristal dan bukan pemakai barang haram yang ditemukan dibawah kursi sofa aula Dancing Hall saat operasi narkoba digelar Sabtu (17/1/2015) dinihari.
Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Kumbul K.S yang dikonfirmasi mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus pasca ditemukannya satu paket narkoba jenis sabu-sabu di Aula New Dancing Hall Kupang, siang tadi.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kelima orang yang kita amankan baik melalui tes urine hasilnya negatif. Sehingga mereka kita lepaskan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.