Kapolda menekankan bahwa seluruh pelaksanaan sidang pleno, yang merupakan tahapan penting dalam proses penghitungan suara, harus diamankan dengan seksama. Setiap anggota yang terlibat dalam sidang pleno, baik penyelenggara maupun pengawas, harus merasa aman dan dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang, tanpa adanya tekanan atau gangguan dari pihak manapun.
Kapolda juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menggangu jalannya penghitungan atau sidang pleno dengan cara apapun.
“Segala bentuk gangguan atau hambatan, sekecil apapun, harus diwaspadai dan dihindari. Proses penghitungan suara harus berlangsung dengan tenang dan lancar, agar hasil yang diperoleh dapat diterima dengan legawa oleh seluruh pihak”,ucapnya.
Pada kesempatan ini, Kapolda NTT menyatakan keyakinannya bahwa dengan kerjasama yang solid dan penuh tanggung jawab antara Polri, TNI, aparat Pemda, KPU, Bawaslu, serta seluruh elemen masyarakat, seluruh tahapan Pilkada serentak di NTT akan berjalan dengan baik dan aman.
“Semua pihak harus menjaga komitmen bersama untuk memastikan bahwa proses demokrasi ini tidak terganggu oleh pihak manapun yang tidak bertanggung jawab,”katanya.
Kapolda juga menekankan untuk tidak membiarkan hal-hal yang merusak citra Polri. Ia mengingatkan bahwa meskipun secara keseluruhan kinerja Polri dan instansi terkait telah berjalan dengan sangat baik, tetap ada segelintir oknum yang bisa saja bertindak kurang bertanggung jawab dan merusak nama baik institusi.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap anggota Polri dan seluruh pihak terkait untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan citra Polri agar masyarakat tetap dapat mempercayai dan mendukung kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











