MALAKA, fokusnusatenggara.com — Di sela kunjungan kerjanya di Polres Malaka, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda NTT dan didampingi Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., menghadiri Peresmian Gedung Kantor Bupati Malaka di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis (23/1/2025).
Peresmian Gedung Kantor Bupati Malaka dilakukan oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Kim Taolin, S.Sos. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Malaka, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Malaka, Anggota DPRD Provinsi NTT Benny Chandradinata, Mantan Penjabat Bupati Malaka Pertama Herman Naiulu, S.H., M.Hum., Deken Malaka bersama para imam dan suster, tokoh pejuang pemekaran, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran Kapolda NTT dan rombongan disambut hangat oleh Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si. Setelah penyambutan, Kapolda dan PJU Polda NTT meninjau fasilitas gedung, baik di dalam maupun di luar Gedung Kantor Bupati Malaka.
Dalam sambutannya, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendonasikan lahan puluhan hektar untuk pembangunan Kantor Bupati Malaka. Bupati juga mengungkapkan perjalanan pembangunan gedung yang sempat diwarnai pro dan kontra.
“Pro dan kontra tentu ada selama pembangunan Kantor Bupati Malaka. Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa Kantor Bupati akan menjadi rumah hantu karena pembangunannya tidak akan selesai. Namun, kami menganggap isu tersebut sebagai bumbu kehidupan yang memotivasi kami untuk terus berjuang,” ujar Bupati Simon Nahak.
Ia juga menyebutkan beberapa capaian selama masa kepemimpinannya, termasuk pembangunan Gedung Kantor Bupati, gedung perpustakaan, dan rumah sakit pratama. “Tidak ada manusia yang sempurna, maka atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf jika ada kesalahan selama masa kepemimpinan kami,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











