KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Turangga 2025, Kamis (20/3). Operasi ini merupakan bagian dari pengamanan serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia guna memastikan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Operasi Ketupat dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi, termasuk di seluruh Polres di wilayah NTT.
“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Ketupat, yang kalau di NTT kita sebut Operasi Ketupat Turangga 2025. Secara keseluruhan, di seluruh Indonesia operasi ini dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan seluruh Polres untuk mengamankan pelaksanaan Idul Fitri dan rangkaian kegiatannya,” ujarnya.
Irjen Pol. Daniel menjelaskan bahwa apel tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk TNI, Polri, BNPB, Tagana, serta stakeholder lainnya yang terlibat dalam pengamanan Idul Fitri. “Dalam sambutan Bapak Kapolri juga disebutkan bahwa seluruh elemen hadir hari ini untuk menyatakan kesiapan dalam mengamankan rangkaian Lebaran 1446 Hijriyah,” tambahnya.
Kapolda NTT menegaskan bahwa lebih dari 4.000 personel telah disiapkan untuk mengamankan berbagai titik penting di seluruh wilayah NTT. “Di Indonesia total personel yang diterjunkan sebanyak 146.448 personel, sedangkan khusus di NTT lebih dari 4.000 personel kita siapkan di berbagai objek, mulai dari masjid, tempat salat Idul Fitri yang mungkin tidak hanya di masjid, hingga tempat-tempat yang akan dikunjungi masyarakat seperti sentra ekonomi, jalur transportasi, serta destinasi wisata,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











