Penjatuhan hukuman tersebut diambil setelah dalam pemeriksaan terbukti melakukan perbuatan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c, huruf e, huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Imelda juga dinilai terbukti tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab sesuai yang diperintah atasan yakni yang bersangkutan menolak menyesuaian anggaran Dinas Pariwisata sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD tentang P-APBD, akibatnya menghambat proses P-APBD dan mengakibatkan penggajian ASN tertunda.
“Yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tidakan. Dengan tersebarnya foto mesra bersama Khenoki Waruwu jelas-jelas tidak memiliki integritas,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











