Kupang, fokusnusatenggara.com / 29 Juli 2019
DPD REI NTT akan melaksanakan expo bersama Bank NTT di Lipo Plaza Kupang, 9 – 18 Agustus 2019 mendatang. Ajang ini akan dimanfaatkan juga untuk mensosialissaikan kepada masyarakat NTT bagaimana caranya mendapatkan rumah yang disubsidi pemerintah. Selain meminta agar masyarakat jangan tergiur dengan developrer bodong.
“ Ini adalah Expo ke 12 kalinya yang kami anggota REI NTT lakukan. Ajang expo ini akan kami manfaatkan untuk terus mensosialissaikan kepada masyarakat bagaimana caranya memiliki rumah bantuan subsidi pemerintah ini ,” kata ketua DPD REI NTT Boby Pitoby kepada Gatra.Com ( 28/7).
Dia menyebutkan ajang expo ini sesuai rencana akan dibuka Walikota Kupang dan diikuti sekitar 13 sampai 15 developer dengan 30 lokasi yang tersebar di seluruh NTT. “ Seperti expo sebelumnya, kali ini juga kami akan keembali mensosialisasikan subsidi bagi MBR dan lainnya. Selain itu juga soal ketentuan pemerintah yang baru yaitu Bantuan Perumahan Berbasis Tabungan ,” ujar Boby Pitoby.[sc name=”BACA”]
Lanjutnya REI NTT akan mensosialisasikan bantuan perumahan berbasis tabungan ( BP2BT ) ke masyarakat. Karena BP2BT agak sedikit berbeda dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ( FLPP ).
“ bagi masyarakat akan mendapatkan bantuan mulai Rp 38 juta hingga Rp 40 juta. Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan program ini maka akan mendapatkan bantuan di proses awal,” jelas Boby.
Bila penghasilan dibawah Rp 5 juta sebut Boby Pitoby, maka akan memperoleh bantuan hingga Rp 40 juta. Sedangkan penghasilan di atas Rp 5 sampai 6 juta mendapatkan bantuan Rp 38 juta.
“Jadi bila sudah mendapatkam bantuan di awal maka tidak dapat lagi bunga subsidi. Karena pada program ini gaji pokok Rp 6 juta pun bisa memiliki rumah,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.