Robinson Rede meminta kepolisian lebih aktif memberikan informasi kepada masyarakat melalui koordinasi dengan RT/RW. Ia juga menanyakan apakah SIM online gratis benar adanya.
Tanggapan: SIM online memang tersedia, tetapi informasi bahwa SIM online gratis adalah hoaks.
Oma Len Rihi mengingatkan bahwa jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, yang harus diperbaiki adalah individunya, bukan institusinya.
Tanggapan: Polri menegaskan tidak ada pungutan di luar aturan yang berlaku.
Chris Djami menyarankan Polsek Alak untuk menginventarisasi titik-titik rawan kecelakaan dan meminta kebijakan dalam uji praktek SIM.
Tanggapan: Polsek Alak akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Ditlantas. Ujian angka 8 dalam praktek SIM telah dihapus, tetapi ujian rambu tetap ada.
Matias Lasa meminta agar kebisingan dari knalpot brong saat waktu ibadah bisa ditindak tegas.
Tanggapan: Masyarakat dapat melapor ke 110 untuk ditindaklanjuti dengan patroli dan razia knalpot brong.
Joni Tari mengeluhkan maraknya tindak kejahatan di RW 01 pada pukul 02.00–03.00 WITA dan meminta patroli di jam rawan. Ia juga menanyakan prosedur penilangan tanpa helm.
Tanggapan: Dit Sabhara akan meningkatkan patroli malam, dan prosedur tilang akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Dalam sesi penutup, Kompol Sukanda menegaskan komitmen Polda NTT untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berusaha untuk selalu menjadi lebih baik dan transparan. Kritik dan saran dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.
Acara Jumat Curhat berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam suasana aman dan penuh kebersamaan. Masyarakat berharap kegiatan ini terus berlangsung secara rutin sebagai sarana komunikasi langsung antara warga dan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











