ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Korupsi Paket Pekerjaan Jalan, Aci Leli Dijerat Pasal Berlapis

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ditegasksn Kajari Lembata, dalam kasus dugaan korupsi Aci Leli pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Simpang Banitobo, Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 Miliar dijerat dengan Pasal berlapis.

Disebutkan Kajari Lembata, Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( Okenusra.Com)

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Korban Pemerkosaan, Oknum Polisi Aipda Paulus Salo Sudah Ditahan
  • Bagikan