Ditegasksn Kajari Lembata, dalam kasus dugaan korupsi Aci Leli pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Simpang Banitobo, Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 Miliar dijerat dengan Pasal berlapis.
Disebutkan Kajari Lembata, Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( Okenusra.Com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











