LEMBATA, fokusnusatenggara.Com – Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, Yely Yumina Lay alias Aci Leli dijerat dengan pasal berlapis oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
Aci Leli merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Simpang Banitobo, Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 Miliar. Kajari Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan menegaskan bahwa Aci Leli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Simpang Banitobo, Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 Miliar.
Menurut Kajari Lembata, Aci Leli ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 06 September 2024 bersama dengan dua orang tersangka lainnya yakni PPK dan Konsultan Pengawas.
Yely Yumina Lay alias Aci Leli sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp2, 5 miliar,” tegas Kajari Lembata, Yupiter Selan, Minggu 08 September 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.