Kajari Shierly menegaskan, meskipun proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah ada putusan terhadap dua terpidana, tersangka Chris Liyanto tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang negara, minimal sebesar Rp500 juta sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.
“Seharusnya yang bersangkutan mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi, namun hingga kini tidak ada upaya pengembalian,” tegas Shierly kepada wartawan.
Berdasarkan hasil ekspose perkara pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.
Selain itu, Kejari juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi melalui surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026.
“Kami akan segera melanjutkan rangkaian tindakan hukum terhadap tersangka CL sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam tahap penyidikan,” pungkas Kajari Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











