KUPANG,fokusnusatenggara.com — ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat Bupati Malaka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Sebagai tergugat, Bupati Malaka disebut melanggar aturan hukum yang berlaku.
Demikian Herry F.F. Battileo, SH,.MH selaku kuasa hukum Carlos Monis Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malaka, usai menghadiri sidang perdana di PTUN Kupang (Kamis, 19 Juni 2025).
Menurut Herry, gugatan tersebut terkait nonjob jabatan (penurunan jabatan kliennya) yang dinilai keliru dilakukan seorang Bupati di NTT.
“Dia (tergugat) keliru sekali, tidak melihat akar persoalan dari sebuh keputusan. Jadi Bupati (tergugat) sangat keliru,” kata Herry F.F. Battileo kepada media ini.
Sebagai kuasa hukum, Herry F.F. Battileo menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











