MALAKA, GerbangNTT. Com – Sejumlah kasus-kasus korupsi akan dibawa Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
ARAKSI akan melaporkan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan korupsi dari sejumlah kasus yang sudah dikumpulkan bukti-buktinya selama ini.
Demikian Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun dalam keteranganya saat jumpa pers di Betun, Kabupaten Malaka, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste, Sabtu (08/06/2019) malam.
Disebutkan, ARAKSI menemukan sedikitnya lima kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka yakni pemanfaatan dana APBD Kabupaten Malaka dalam masa kepemimpinan Bupati Stefanus kurang lebih sebesar Rp 50 milyar yang disalurkan ke yayasan pengelola STISIP Fajar Timur.
Pihaknya menilai terdapat indikasi korupsi, karena uang negara disalurkan kepada yayasan yang merupakan milik perseorangan atau perusahaan pribadi.
Dana berjumlah itu disalurkan untuk membiayai kuliah tenaga kontrak daerah yang berjumlah kurang lebih 280 orang. Diduga, para tenaga kontrak daerah itu tidak hanya ditempatkan pada instansi pemerintah. Akan tetapi, beberapa di antaranya dipekerjakan pada tempat-tempat usaha milik Bupati Stefanus dan keluarga bersama kroni-kroninya di antaranya usaha foto copy, apotik dan rumah pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.