ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Guru Benyamin Dimu Kebablasan ! Putar Video Porno dan Lecehkan Murid SD VI di Kelas, Ditangkap dan Ditahan   Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pidana kepada tersangka 20 tahun. Ditambahkan sepertiga karena, yang bersangkutan seorang guru dan korbannya lebih dari satu. Jadi ancaman pidana selama 20 tahun penjara,”bebernya.

Ia mengaku, pasal yang disangkakan terhadap tersangka Benyamin saat ini adalah perlindungan anak, sedangkan pasal pornografi belum diterapkan.

“Pasal pornografi belum diterapkan karena saat kita masih menunggu pemeriksaan ahli ITE dan pemeriksaan barang bukti tersangka,”ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Labuan Bajo

Diberitakan sebelumnya, Benyamin Edison Koro Dimu seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial BEKD, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua pada tanggal 14 Mei 2025. Dia dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI SD, tempatnya mengajar.

“Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendry Novika Chandra kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  TPNPB-OPM Beberkan Simulasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

Dalam laporan yang diterima polisi, lanjut Hendry, BEKD mempertontonkan ke seluruh murid kelas VI yang berjumlah 24 orang, video dan gambar porno.

Benyamin Edison Koro Dimu juga memperagakan dengan cara non verbal atau gerakan tangan kepada para korban terkait perlakuan berbau seksual.

  • Bagikan