“Ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pidana kepada tersangka 20 tahun. Ditambahkan sepertiga karena, yang bersangkutan seorang guru dan korbannya lebih dari satu. Jadi ancaman pidana selama 20 tahun penjara,”bebernya.
Ia mengaku, pasal yang disangkakan terhadap tersangka Benyamin saat ini adalah perlindungan anak, sedangkan pasal pornografi belum diterapkan.
“Pasal pornografi belum diterapkan karena saat kita masih menunggu pemeriksaan ahli ITE dan pemeriksaan barang bukti tersangka,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Benyamin Edison Koro Dimu seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial BEKD, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua pada tanggal 14 Mei 2025. Dia dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI SD, tempatnya mengajar.
“Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendry Novika Chandra kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dalam laporan yang diterima polisi, lanjut Hendry, BEKD mempertontonkan ke seluruh murid kelas VI yang berjumlah 24 orang, video dan gambar porno.
Benyamin Edison Koro Dimu juga memperagakan dengan cara non verbal atau gerakan tangan kepada para korban terkait perlakuan berbau seksual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











