ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Guru Benyamin Dimu Kebablasan ! Putar Video Porno dan Lecehkan Murid SD VI di Kelas, Ditangkap dan Ditahan   Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

SABU RAIJUA, fokusnusatenggara.com  —  Benyamin Edison Koro Dimu (60), guru kelas VI di Sabu Raijua ini ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Sabu Raijua, NTT. Pasalnya,sang pahlawan tanpa nama yanglagi 3 bulan mau pensiun ini memutar video porno dan mempertontonkan kepada 25 murid –muridnya di kelas.

Selain itu memutar video, Benyamin Edison Koro Dimu juga melecehkan murid –muridnya. Dari 25 murid yang ada, 14 siswi menjadi korban pelecehan Guru Benyamin. Rinciannya, 12 siswi dan   2 siswqa nya.

Kepolres Sabu Raijua melalui Kasat Reskrim, Iptu Deflorentus Wee mengatakan membenarkan penyidik telah menetaapkan Benyamin Edison Koro Dimu sebagai tersangka percabulan dan ditahan untukmproses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Buronan Polisi Karena Jual Pacar Jadi TKW Ke Malaysia

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Karena itu Benyamin Edison Koro Dimu kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 28 Mei 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku ,” kata Iptu Deflorentus Wee ( 30/5).

Selain menahan jelas Iptu Deflorentus, penyidik juga mengamankan dua handphone merek Vivo milik Benyamin sebagai barang bukti.

Baca Juga :  JSD Ayah Biadap Yang Cabuli Anak Tiri 11 Tahun Hingga Meninggal, Terancam 15 Tahun Penjara

“ Dalam proses hukum ini, penyidik juga mengamankan dua Iptu Deflorentus sebagai barang bukti ,” jelas Iptu Deflorentus.

Iptu Deflorentus menyebutkan guru SD Benyamin Edison Koro Dimu itu dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Benyamin terancam pidana 20 tahun penjara.

  • Bagikan