ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelapkan Uang Ratusan Juta Oknum Anggota Polresta Kupang Ditahan Jaksa dan Segera Disidang

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Kami tahan tersangka Demsy Ronald Dully di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari kedepan. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk proses hukum lebih lanjut ,” jelas Rindaya.

Dia menyebutkan Demsy Ronald Dully dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, junto Pasal 379a, junto Pasal 55 ayat (1), junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya pada bulan Juli 2024 lalu, tersangkan Demsy Ronald Dully ini melalui kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH, MKn, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda NTT dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.

Baca Juga :  Tersangka Bertambah : Selain Opa Kung dan Tiga Rekannya Ikut Terlibat dalam Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang dipimpin Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama SH menolak permohonan tersebut , sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana

  • Bagikan