“ Kami tahan tersangka Demsy Ronald Dully di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari kedepan. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk proses hukum lebih lanjut ,” jelas Rindaya.
Dia menyebutkan Demsy Ronald Dully dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, junto Pasal 379a, junto Pasal 55 ayat (1), junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya pada bulan Juli 2024 lalu, tersangkan Demsy Ronald Dully ini melalui kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH, MKn, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda NTT dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang dipimpin Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama SH menolak permohonan tersebut , sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Untuk diketahui kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











