ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Rp 25 Miliar di PT Jamkrida Penyidik Kejati Tahan Tiga Direktur

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —   Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus korupsi Rp 25 miliar di PT Jamkrida, Jumad 9 Mei 2025.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, Oktavianan Ferdian Me selaku Direktur Operasional dan Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan. Ketiganya yang mengenakan rompi tahanan  dan tangan terborgol langsung diantar ke rumah tahanan negara kelas II b Kupang.

Kasus korupsi di PT Jamkrida ini  sesuai hasil perhitungan ahli, sebesar sebesar Rp. 4. 750. 000. 000 dari dana penyertaan modal Pemprov NTT sebesar Rp25 Miliar.

Baca Juga :  Kadispar Resmi Dicopot Usai Foto Mesra Bareng Bupati Nias Barat Nonaktif Viral

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Kupang Lakukan Pulbaket Dugaan Korupsi RS Jiwa

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar menegaskan bahwa penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.

  • Bagikan