Sesampai di polisi, korban menceritakan bahwa sebenarnya ia tidak hanya disetubuhi oleh ayah tiri, tetapi juga oleh pacarnya sendiri pada tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 09:00 Wita.
Setelah diinterogasi lebih lanjut oleh polisi, korban mengakui bahwa, ia juga disetubuhi oleh pamannya sendiri sejak tahun 2019-2024.
“Sehingga jumlah pelaku ada tiga orang. Kalau ayah tiri, posisi kasusnya sudah di Kejari Ende, kalau pacarnya, berkas sudah P21 juga, kemarin baru tahap 2, dan kalau pamannya baru penetapan tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, kata Aipda Kartini, korban sudah dibawa oleh keluarga ibunya ke Kecamatan Ndori, sedangkan dua pelaku sudah ditahan dan satu pelaku masih dilakukan penyidikan. Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomot 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











