Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang-Nusa Tenggara Timur, memastikan akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Daniel Adoe pada Rabu, 26 Februari 2014.
Mantan Walikota Kupang-NTT ini, bakal dihadapkan ke majelis hakim untuk mempertanggung jawabkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat tulis siswa tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2010 di dinas PPO Kota Kupang-NTT, dengan pagu anggaran senilai Rp. 2.726.944.000. dimana dalam proyek tersebut negara dirugikan senilai Rp. 1. 418.000.000.
Panitra Muda Pengadilan Tipikor Kupang-NTT, Andirias Benu kepada wartawan mengatakan, sidang perdana ini akan mengagendakan pembacaan dakwaan JPU Kejati NTT terhadap perkara Nomor 26/Pen.Pidsus/2014/PN Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.