“Korban (YWF) turun dari kendaraan. Setelah itu, LAD membuka baju dan celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata Leonardus kepada detikBali, Kamis (15/5/2025) seperti dilansir detik.com.
Setelah kejadian, YWF langsung menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya, MNA. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka pada Rabu (14/5/2025) pukul 02.46 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap LAD. “Tersangka sudah diamankan, 14 Mei 2025 di ruang tahanan Polres Sikka,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah mengajukan permohonan visum et repertum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











