“Proyek ini terdiri dari banyak kegiatan sejak tahun 2020 hingga 2022. Pekerjaannya meliputi akses jalan, lopo, aula, tangga, dan kolam renang yang semuanya sudah kami tinjau langsung di lapangan,” jelas Yupiter.
Lebih lanjut Yupiter mengungkapkan, total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk proyek ini mencapai sekitar Rp49 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung di kawasan wisata Pantai Teres dan Fatubraun.
“Dari total anggaran itu, khusus untuk pembangunan akses jalan ke lokasi Pantai Teres saja, terdapat dua proyek utama. Yang pertama senilai lebih dari Rp15 miliar dan yang kedua sekitar Rp3 miliar. Jadi totalnya mencapai lebih dari Rp18 miliar hanya untuk pekerjaan jalan menuju lokasi wisata tersebut ,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga telah mengantongi sejumlah bukti dan dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. “Terkait pekerjaan jalan hotmix, datanya sudah kami kantongi. Oleh karena itu, saya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (LID) untuk mengungkap lebih jauh kasus ini,” tutup Yupiter.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











