Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil. Mereka bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus, Polisi berhasil menyita, 2 ekor kerbau hasil curian, 1 unit mobil Daihatsu Cayla, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 utas tali nilon, 1 lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan 3 lembar surat keterangan mutasi ternak.
Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025 dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak yang masih marak terjadi di wilayah pedesaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











