ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Residivis Curi Tiga Ekor Kerbau Pakai Mobil Sewa, Ditangkap Polres Sumba Timur Polda NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil. Mereka bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus, Polisi berhasil menyita, 2 ekor kerbau hasil curian, 1 unit mobil Daihatsu Cayla, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 utas tali nilon, 1 lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan 3 lembar surat keterangan mutasi ternak.

Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025 dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga :  Personel Kapal Patroli Polairud Polda NTT Bersihkan Laut dan Bagi Bendera Merah Putih di Pesisir Wuring

AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak yang masih marak terjadi di wilayah pedesaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres.

  • Bagikan