ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Oknum Polres SBD Yang Menganiaya Warga TTU di Sumba Barat Daya Akan Segera Jalani Sidang Etik

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Selain itu, lanjut Gabriel, institusi POLRI juga memiliki kode etik sebagaimana diatur dalam Perkapolri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, berisi hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

“Keduanya melanggar etika kemasyarakat dengan bersikap dan berucap serta bertindak sewenang-wenang sebagaimana pasal 12 poin e. Selain itu melanggar pasal 13 poin m Kode Etik Polri yakni melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dantidak patut. Jadi pak  Kapolda NTT dan pak Kapolres SBD, kami minta disiplin anggota bapak dan pecat dua oknum polisi ini pak,” pintanya.

Hal senada disampaikan Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Indonesia, Marsel Ahang, S.H menanggapi aksi premanisme dua oknum Polisi Polres Sumba Barat Daya itu.

Baca Juga :  Residivis Okto Natun : Tak Jera Keluar Masuk Bui,  Kembali Beraksi Ditangkap di Desa Fatukoko TTS

Ia mendesak Propam Polda NTT untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik dua anggota Polres Sumba Barat Daya arogan itu. Tindakan premanisme dua oknum polisi tersebut (Dermawanto Ledi dan Matheus Nong Djuang menurutnya adalah indikasi ketidakmampuan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan dalam membina anak buahnya menjadi pengayom masyarakat yang baik.

“Kita merasa geram, tidak hanya dengan dua polisi pecundang dan yang barbar itu, tetapi juga termasuk pak Kapolres Sumba Barat Daya yang tidak mampu membina anak buahnya. Polisi itu sebenarnya pengayom dan pelindung masyarakat. Tidak jamannya lagi anggota polisi memakai tangan besi menganiaya masyarakat,” kritiknya.

Baca Juga :  Putusan Sidang Kode Etik, Ipda Rudi Soik Dijatuhi Hukuman Dipecat dari Anggota Polri

Ia menilai sikap arogansi Anggota Polres Sumba Barat Daya yakni Dermawanto Ledi dan Matheus Nong Djuang perlu ditindak tegas, sehingga menjadi pembelajaran bagi aparat Polri lainnya.

“Keduanya harus diberi sanksi tegas. Kami dari LPPDM janji akan kawal kasus ini hingga tuntas, sehingga pak Kapolres kami ingatkan jangan coba-coba petieskan kasus ini. Karena ini menyangkut HAM masyarakat sipil yang dilindas aparat tak beradab itu,” ujarnya keras.

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-70 Lalu Lintas, Ditlantas Polda NTT Minta Masyarakat Ciptakan Kamseltibcarlantas

Menurutnya, bilamana dibalik kasus ini terindikasi dua polisi tersebut yakni Dermawanto Ledi dan Matheus Nong Djuang mengidap gangguan kejiwaan, maka disarankan agar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit segera memeriksakan dua anggotanya itu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kupang, agar mendapatkan pertolongan segera.

“Jika oknum anggota polisi tersebut dianggap sakit jiwa, tugas Kapolres harus membimbing anggotanya. Bila perlu bawa anggotanya untuk diperiksa di rumah sakit jiwa Kupang,” sarannya.

  • Bagikan