TAMBOLAKA, fokusnusatenggara.Com – Dalam minggu ini, dua oknum anggota Polres Sumba Barat Daya yakni Bripka Dermawanto Ledi dan Bripka Matheus Nong Djuang akan segera disidang disiplin etik dalam minggu ini oleh Propam Polres Sumba Barat Daya, terkait kasus penganiayaan secara barbar terhadap Nereus Achilleus Eno (warga Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU, red) di Wilayah Reda Pada Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Hal itu disampaikan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 11 September 2024 terkait progres penanganan kasus di Polres SBD.
“Minggu ini akan kami laksanakan sidang disiplin terhadap anggota tersebut Bripka Dermawanto Ledi dan Bripka Matheus Nong Djuang pak,” tulisnya menjawab wartawan seperti dilansir korantimor.
AKBP Sigit Harimbawan yang dikonfirmasi sebelumnya pada Sabtu, 07 September 2024 lalu terkait penanganan kasus tersebut menjelaskan, bahwa dua oknum polisi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam Polres Sumba Barat Daya.
“Untuk anggota tersebut Brigpol Dermawanto Ledi dan Brigpol Matheus Non Djuang sedang dalam proses pemeriksaan Propam pak,” bebernya.
Terkait kasus ini, sebelumnya (07/09) Lembaga Hukum dan HAM PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia minta Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang untuk menindak tegas dua oknum Anggota Polres Sumba Barat Daya (Brigpol Dermawanto Ledi dan Brigpol Matheus Nong Djuang), yang telah melakukan penganiayaan secara barbar kepada Nereus Achilleus Eno (warga Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU, red) di Wilayah Reda Pada Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Permintaan itu disampaikan Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Sabtu, 07 September 2024, menanggapi kasus penganiayaan warga Kota Kefamenanu Kabupaten TTU di wilayah Sumba Barat Daya.
“Polisi itu seharusnya menjadi pengayom masyarakat, melindungi masyarakat dari tindakan premanisme atau aksi anarkis. Kalau polisi berubah jadi main hakim sendiri dan bertindak seperti preman dan barbar. Ya harus dievaluasi, mungkin cocoknya jadi preman pasar. Jadi Kita minta pak Kapolda melalui pak Kapolres SBS untuk proses dan pecat dua oknum polisi ini,” tegas Gabriel Goa.
Menurut pegiat Hukum dan HAM itu, Tugas dan Wewenang serta Fungsinya sebagaimana perintah UU No 2 Tahun 2002 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menjadi preman dan monster bagi masyarakat kecil.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap undang-undang tentang Polri, bahkan pelanggaran terhadap HAM korban Nereus Eno. Kita geram membaca pemberitaan media, bahwa korban dianiaya polisi yang seharusnya menggunakan pendekatan humanis, bukan barbarism. Sekali lagi pak Kapolda, kita minta serius atensi kasus ini. Pecat aja dua anggota bapak yang preman itu,” tegasnya lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.