KUPANG,fokusnusatenggara.com — Direktur CV. Putra Karya Mandiri, Budi Harto di depan majelis hakim mengakui memberikan uang Rp 600 juta kepada Adi Adoe, anak mantan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe . Uang ini diberikan secara cash kepada Adi Adoe.
Pengakuan ini disampaikan Budi Harto dalam sidang lanjutan perkara proyek buku di Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (23/4/2014).
Budi Harto adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang.
Sidang lanjutan ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairuludin, S.H, M.H didampingi, Agus Komarudin, S.H dan Anshyori Syaefudin, S.H dengan panitera pengganti Daniel Sikki, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tedjo L Sunarno, S.H, Noven Bulan, S.H, M.H dan Anton Londa, S.H.
Sementara terdakwa, Daniel Adoe didampingi enam orang penasehat hukum yang diketuai oleh Lorens Mega Man, S.H.
Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU, Budi Harto awalnya sangat hati-hati dalam memberi keterangan atau menjawab pertanyaan. Bahkan, ia juga mengatakan selama proses pengadaan dirinya tidak pernah dihubungi oleh orang lain termasuk terdakwa.
Namun, ketika majelis hakim menanyakan tentang uang senilai Rp 600 juta, Budi Harto mulai menjelaskan, bahwa dirinya pernah ditelepon oleh Adi Adoe berulang kali dan mengatakan pekerjaan sudah selesai sehingga ia meminta uang.
“Karena saya ditelepon ulang-ulang maka saya akhirnya bertemu dan serahkan uang Rp 600 juta,” kata Budi Harto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.