“ Aturan demikian. Jika ada hambatan seperti gardu PLN itu atau bencana alam lainnya, PPK harus memberikan kompensasi waktu tambahan kepada penyedia jasa. Ini tidak. Klien kami kerja terus, tidak diberi kompensasi waktu tambahan. Progres fisiknya saat di PHK sudah mencapai 26 persen. Ditambah material onside yang ada sudah mencapai 50 persen lebih. Material onside itu dalam perjalan ke Alor, tiba –tiba klien kami di PHK, 24 Desember 2025. Aturan dari mana ,” tanya Bildad.
Padahal lanjut Bildad, tanggal 20 Desember 2025 PPK minta nota pembelanjjan material onside berupa granit, plafon bbc, rangka plafon dan barang -barang listrik.
” Klien kami CV Berkat sudah bukti, invois dan bukti transfer ke toko -toko penyedia. Setelah itu klien kami komunikasikan ddengan PPk dan PPK menyatakan mantap. Lanjutkan proses pembangunan ,” ungkap Bildon
” Aneh, setelah klien kami sudah kirim bukti. Klien kami di PHK. lalu klien k menanykan bagaimana nasib materal onside yang dalam perjalanan ke Alor. Lalu PPK jawab : Gampang, nanti saya cari orang untuk membeli. Ada apa dibalik mafia ini ? Ko PPK mencari untuk membeli material onside itu ? maunya apa dia ,” tanya Bildad
Seharusnya sesuai ketentuan ungkap Bildad proyek yang sesuai jadwal berakhir Desember 2025 itu jika belum selesai diberikan pemberian kesempatan 50 sampai 90 hari.
“ Ini aturan baku. Kilen kami CV Berkat Mandiri harus diberi kan kesempatan melanjutkan pekerjaan tersebut dikenai denda setiap hari sesuai ketentuan yang ada. Ini tidak ada pemberian kesempatan, malah di PHK. Kilen kami CVBerkat Mandiri mengalam kerugian besar. Dasar ini kami gugat PPK secara hukum di PN kalabahi ,” tegas Bildad.
Bildad mengemukakan seharusnya merujuk pada aturan yang ada, dalam proyek pemembanguan pemerintah apa saja, jika masa berakhirnya akhir Desember, penyedia jasa harus diberi kesempatan, perpanjangan waktu dengan diberlakukan denda setiap hari hingga selesai.
“ Ini aturannya yang baku. Penyedia jasa diberi kesempatan menyelesaikan paket pekerjaan tersebut.Tapai yang terjadi di klien kami aturan itu tidak diPAKAI. Masa kontrak selesai 25 Desember malah klien kami di PHK 24 Desember 2025. Aneh kan. Biarlah semuanya kami bertemu dalam persidangan di Pengadilan Kalabahi nanti ,” tutup Bildad.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











