KUPANG, fokusnusatenggara.com — CV Berkat Mandiri Cabang melalui Penasihat Hukum Bildad Torino M. Thonak dan rekan mengugat PPK pembangunan ruang rawat nginap UPTD Kelas D Rumah Sakit Mola di Pengadilan Negeri Kalabahi. Gugatan tersebut sesuai rencana akan didaftarkan Kamis 22 Januari 2026 mendatang.
Bildad Torino M. Thonak menyebutkan gugatan tersebut terkait kliennya itu CV Berkat Mandiri Cabang Alor pimpinan Tju Mujiono yang tengah mengerjakan RS Mola itu di PHK secara sepihak oleh PPK Yusuf Theodorus Laa, ST, 24 Desember 2025 lalu.
“ Kami menggugat PPK Pembanguuanan UPTD Kelas D RS Mola Yusuf Thedorus Laa secara hukum di PN Kalabahi. Ini karena klien kami CV Berkat Mandiri Cabang Alor yang sementara mengerjakan pembangunan proyek tersebut di PHK secara sepihak, menyalahi ketentuan UU jasa konstruksi ,” kata Bildad Torino M. Thonak di kantornya, bilangan Ruko Oebobo Kupang, Senin 19 Januari 2026.
Bildad menguraikan proyek pembangunan ruang rawat nginal RS Mola dengan pagu angaran Rp4.458.749. 471 itu sesuai bukti dokumen kontrak tertanggal 12 Juni 2025. Namun baru bisa dikerjakann kliennya pada 4 Agustus 2025 karena terkendala hambatan dilokasi pembanguan, ada gardu PLN diareal lokasi tersebut.
“ Ada gardu PLN di areal lokasi pembangunan itu. Klien kami tidak bisa mengerjakan sebelum gardu PL itu dipindahkan. Dan pemindahan ini bukan oleh klien kami tetapi tangggung jawab PPK. Mereka baru pindahkan Gardu PLN itu akhir Juli 2025 sehingga klien kami baru mulai kerja 4 Agustus 2025. Rugi waktu 2 bulan lamanya ,” jelas Bildad.
Dari sisi aturan lanjut Bildad seharusnya kliennya CV Berkat Mandiri diberi kompensasai tambahan waktu 1 bulan diluar skedul resmi batas akhir pembangunan ruang rawat nginap RS Mola tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











