“Sempat terjadi kejar-kejaran dan kontak tembak. Petugas memberikan beberapa kali tembakan peringatan sebelum akhirnya perahu pelaku berhasil dihentikan,” ungkap AKBP Christian.
Insiden tersebut terjadi di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Dari hasil penindakan, tiga orang berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lain melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur.
Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti penting di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 ekor rusa jantan hasil buruan, 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan 1 buah magasin dan 10 butir peluru 2 bilah pisau 3 tas 1 unit handphone Senter, tikar, dan perlengkapan lainnya
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi perburuan secara serius dan terorganisir.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara bersama oleh Polri dan Gakkum BTNK. Para pelaku terancam hukuman pidana berat, bahkan hingga seumur hidup,” tegas AKBP Christian.
AKBP Christian menegaskan bahwa Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi kelas dunia yang dilindungi secara nasional dan internasional. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan satwa dilindungi serta berani melaporkan setiap aktivitas ilegal kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga Pulau Komodo. Jika mengetahui adanya perburuan liar, segera laporkan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











