Lebih lanjut Roch menyebutkan saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan di area perkebunan sawit Pulang Pisau, Deny tidak melakukan perlawanan. Penangkapan berlangsung aman dan kooperatif, sehingga proses pengamanan dapat dilakukan dengan cepat.
“Ketika ditangkap, Deny Mahwan Sabat tidak melakukan perlawanan,” kata Roch.
Setelah ditangkap, Deny dibawa ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, kemudian dijemput Tim Tabur Kejati NTT dan dipulangkan ke Kupang untuk menjalani eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIA Kupang.
Dengan ditangkapnya Deny Mahwan Sabat, Kajati memastikan bahwa proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dapat dijalankan.
“ Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian bagi korban dan masyarakat ,” jelas Roch.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











