ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buronan DPO 4 Tahun Deny Mahwan Sabat Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Kalimantan Tengah

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Lebih lanjut Roch menyebutkan saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan di area perkebunan sawit Pulang Pisau, Deny tidak melakukan perlawanan. Penangkapan berlangsung aman dan kooperatif, sehingga proses pengamanan dapat dilakukan dengan cepat.

“Ketika ditangkap, Deny Mahwan Sabat tidak melakukan perlawanan,” kata Roch.

Setelah ditangkap, Deny dibawa ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, kemudian dijemput Tim Tabur Kejati NTT dan dipulangkan ke Kupang untuk menjalani eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIA Kupang.

Baca Juga :  Siswa SMA di Alor Tewas Dikeroyok Pemuda Mabuk , Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Wao, Ada Anak di Bawah Umur

Dengan ditangkapnya Deny Mahwan Sabat, Kajati memastikan bahwa proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dapat dijalankan.

“ Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian bagi korban dan masyarakat ,” jelas Roch.

  • Bagikan