ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bisnis Prostitusi Landa Sumba Barat Polisi Cokok Mucikari dan Dua pasangan Ilegal

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ikut diamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.  Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, membenarkan pihaknya  berhasil mengungkap kasus prostitusi ini. Dia juga mengapresiasi keberhasilan ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas.

“Kami bakal menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini,” kata AKBP Hendra Dorizen ( 27/1).

Baca Juga :  Petrus Selestinus: KPK Tidak Boleh Takut Panggil Kaesang, Erina, Pemilik Jet Gulfstream dan Jokowi

Dia menyebutkan para pelaku dijerat dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penghinaan Rio Terhadap Edy Endi Bupati Manggarai Barat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.

  • Bagikan