ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkasnya P21, Besok Tersangka Stefani Tahap II ke Kejari Kota Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kasus ini mulai terungkap manakala AKBP Fajar meminta Stefani untuk mencarikan gadis, balita berusia maksimal 6 tahun. Stefani menyatakan sanggup dan diberi imbalan Rp 3 Juta atas jasanya itu.

Tanpa pikir panjang, Stefani yang kos di kota Kupang membawa anak pemilik kos sebut saja namanya Kamboja ( 6 ). Dia mengantarkan sibocah, Kamboja kepada AKBP Fajar di hotel Kristal. Kala itu sekira pukul 21.00 Wita dan langsung memasukan ke kamar AKBP Fajar. Setelah itu Stefani disuruh tunggu di kolam renang.

Selesai melampiaskan nafsu birahinya, AKBP Fajar memberikan uang Rp 100 kepada Kamboja dan minta agar jangan menceriterakan kepada siapa –siapa termasuk orang tuanya. Kamboja yang kesakitan terus menanagis lalu dibawa pulang Stefani ke rumah orang tuanya seraya memberikan tambahan uang Rp 75.000.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejati NTT Geledah Kantor Dinas PUPR dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Korupsi Proyek Irigasi di Manggarai

Direktur Kriminal Umum ( Krimum ) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada awak media di Mapolda NTT membenarkan telah menetapkan Stefani sebagai tersangka di ditahan.

“ Kami telah menetapkan Stefani sebagai tersangka dan ditahan di Rutan mapolda karena yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ,” kata Kombes Patar Silalahi ( 25/3). Kombes Patar Silalahi menyebutkan Stefani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga :  Curi motor di Parkiran Alvamart Kefamenanu, Frengki Fallo Diciduk Tim Buser Polres TTU

Juga Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP. Disebutkan AKBP Fajar dan Stefani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024 melalui aplikasi media sosial (Michat).

“Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda ,” sebut Kombes Patar Silalahi.

Baca Juga :  PNS Kantor Gubernur NTT Aniaya Wartawan

“Setelah itu pengembangan mengorder dua anak dibawah umur kepada AKBP Fajar, juga dalam waktu berbeda. “ Terakhir Stefani mengorder anak berusia 6 tahun kemudian terungkap masalah ini ,” tutup Kombes Patar Silalahi.

  • Bagikan