ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tahap II Kasus TPPO, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejarti TTS

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Polda NTT limpakan tersangka kasus TPPO ke Kejari TTS ( Istimewa)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026) pukul 11.00 WITA di Kota Soe.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-107/N.3.4/Etl.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka M.A.B. telah lengkap (P-21). Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/16/III/HUK.6.6./2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang tugas pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.

Tersangka M.A.B. diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Viral: Dirpolairud Maluku Utara Diadukan Anggotanya ke Kapolda hingga Kapolri

Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Kota Soe. Tim Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT dipimpin oleh AKP Yohanes E. R. Bala, S.E.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan bersama Jaksa Peneliti Kejati NTT, Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS, Noviantje Sina, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino, S.H.

Baca Juga :  Gerbong Mutasi Polri : Sejumlah Pejabat Polda NTT dan Kapolres Ikut Dimutasi

Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tugas dan tanggung jawab penyidik telah dinyatakan selesai, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS. Tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Soe, Kabupaten TTS.

  • Bagikan