KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026) pukul 11.00 WITA di Kota Soe.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-107/N.3.4/Etl.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka M.A.B. telah lengkap (P-21). Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/16/III/HUK.6.6./2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang tugas pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.
Tersangka M.A.B. diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Kota Soe. Tim Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT dipimpin oleh AKP Yohanes E. R. Bala, S.E.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan bersama Jaksa Peneliti Kejati NTT, Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS, Noviantje Sina, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino, S.H.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tugas dan tanggung jawab penyidik telah dinyatakan selesai, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS. Tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Soe, Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











