Paksa Gugurkan
Di sana, kakaknya lalu melaporkan kehamilan adiknya itu kepada SKR. Namun, SKR mengaku tak mengetahuinya. Berselang beberapa saat kemudian, SKR memberikan ramuan tradisional kepada Bunga untuk menggugurkan bayinya.
Namun, saat itu Bunga tak mau minum. Selanjutnya pada 8 Mei 2026, Bunga yang hendak pulang dari sekolahnya, ia dipanggil oleh seorang gurunya untuk menanyakan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan.
Kepada gurunya, Bunga mengaku dihamili oleh ayah kandungnya. Setelah mendengar kesaksian Bunga, guru tersebut langsung melaporkan kepada salah satu aktivis perempuan Sumba Timur, yakni Rambu Dai Mami.
Selanjutnya, Rambu Dai Mami membawa Bunga ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan polisi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Sumba Timur.
“Kami berencana segera mengirim undangan klarifikasi kepada empat saksi. Kemudian periksa terlapor dan gelar perkara untuk naik penyidikan,” jelas Gede.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











