Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh alkohol di Kota Kupang. “Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang sering menjadi pintu masuk miras tradisional tanpa izin edar,” ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Djoko menambahkan untuk miras yang kami sita dalam 1 minggu terakhir di bulan Oktober ini, berjumlah 1.050 liter yaitu 420 liter penindakan saat malam minggu (minggu dinihari) dan 630 liter penindakan pada senin pagi di pelabuhan Tenau Kupang.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dalam waktu dekat rencananya akan dilakukan pemusnahan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap miras yang masuk secara berkala di Pelabuhan Tenau, dengan menempatkan personel di pintu keluar dan lakukan razia untuk menekan masuknya miras di Kota Kupang” tutup Kombes Djoko Lestari
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











