ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Kasus Mokris Lay Akhirnya P-21 Setelah Bolak-Balik Polda-Kejati NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Setelah melalui proses panjang dan bolak-balik antara penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).

“Iya, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay sudah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa peneliti,” kata Raka Putra Dharmana.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana DIPA Rp1,8 Miliar Oleh Kapolres Flores Timur Sementara Ditangani Polda NTT

Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa peneliti Kejati NTT telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap.

Dengan dinyatakannya berkas P-21, perkara tersebut kini memasuki tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap II. Pada tahap ini, penyidik Polda NTT akan menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

  • Bagikan