ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Kasus Mokris Lay Akhirnya P-21 Setelah Bolak-Balik Polda-Kejati NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Setelah P-21, tinggal dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTT ke Kejati NTT,” jelasnya.

Pelimpahan tahap II menjadi penanda bahwa kasus tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.

Kasus dugaan penelantaran yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang ini mendapat perhatian luas dari publik. Pasalnya, status tersangka sebagai pejabat publik dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjalankan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Status Siswa Diktama TNI AD Dicabut, Rindam IX/Udayana Serahkan Aloysius Tersangka DPO Pencabulan Anak ke Polres Fores Timur

 

  • Bagikan