“Setelah P-21, tinggal dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTT ke Kejati NTT,” jelasnya.
Pelimpahan tahap II menjadi penanda bahwa kasus tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
Kasus dugaan penelantaran yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang ini mendapat perhatian luas dari publik. Pasalnya, status tersangka sebagai pejabat publik dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjalankan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











