Perjalanan kariernya terus menanjak. Ia sempat bertugas di Polda Aceh sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Sumatera Utara. Di sana, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Nias dan kemudian Kapolres Labuhanbatu.
Namun, di tahun 2021, AKBP Deni mulai tersandung masalah. Ia dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu karena dianggap bergaya hidup mewah atau hedonis. Meski begitu, ia tetap berada di institusi kepolisian dan akhirnya menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Sumut sebelum akhirnya dipecat.
Pemecatan AKBP Deni Kurniawan bukan tanpa kontroversi. Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat prestasinya selama bertugas. Ada yang menganggap bahwa keputusan ini mencerminkan diskriminasi dalam tubuh kepolisian, sementara yang lain menilai bahwa aturan institusi harus tetap ditegakkan.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai bahwa pemecatan karena orientasi seksual adalah bentuk diskriminasi yang tidak seharusnya terjadi. “Seharusnya yang dinilai adalah kinerja dan profesionalismenya, bukan kehidupan pribadinya,” ujar salah satu aktivis.
Di sisi lain, pihak kepolisian bersikeras bahwa keputusan tersebut sudah melalui prosedur dan sidang kode etik yang ketat. Bahkan, upaya banding yang diajukan AKBP Deni Kurniawan ke Mabes Polri juga ditolak. Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Dengan pemecatan ini, AKBP Deni Kurniawan harus menghadapi kenyataan bahwa karier panjangnya di kepolisian telah berakhir. Pertanyaannya, apakah ia akan mencari jalur baru di dunia hukum atau keamanan? Ataukah ia akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan haknya?
Terlepas dari semua kontroversi yang ada, kasus ini kembali menyoroti kebijakan internal institusi kepolisian dalam menanggapi isu-isu terkait orientasi seksual dan keberagaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











