ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aipda HPMW Anggota Polres Sikka Dilaporkan Karena Selingkuh Dengan Bidan di Puskesmas Lekebai

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com — Y melaporkan oknum anggota Polres Sikka Aipda HPMW ke SPKT karena diduga selingkuh dengan isterinya MPS, bidan di Puskeesmas Lekabai.

Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Sikka pada 13 Mei 2025 dengan nomor laporan: LP/B/79/V/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Namun Y kecewa karena laporannya sejak bulan Mei 2025 lalu hingga kini proses hukumnya belum ditangani seius.

Baca Juga :  Kejati NTT Tangkap ST Terkait Kasus Kredit Macet Bank NTT

Ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu, 8 Juni 2025, di Dusun Kahat, RT 006/RW 003, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Y membenarkan laporan tersebut.

“Benar, saya sudah melaporkan istri saya dan oknum polisi itu ke SPKT Polres Sikka tanggal 13 Mei 2025. Namun sejauh ini belum ada perkembangan. Saya minta diproses angota polisi itu Aipda HPMW sesuai hukum yang berlaku ,” kata Y ( 13/6 ) seraya minta namanya tidak ditulis lengkap.

Baca Juga :  Unit PPA Polresta Kupang Kota Laksanakan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Lebih lanjut Y berharap proses hukum berjalan terhadap Aipda HPMW dilaksanakan penyidik secara transparan.

“Kami mengharapkan penyidik memproses kasus ini secara transparan. Jangan karena dia anggota lalu laporan kami tidak digubris ,” tegas Y.

Sementara diproses

  • Bagikan