Hari Alex Riwu Kaho jelas Roch Adi Wibowo disebut menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen.
“ Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Bank NTT akhirnya mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018 ,” ujarnya.
Selain kelalaian dalam proses investasi, Kejati NTT menemukan adanya aliran fee ilegal yang diterima beberapa pihak. Fee tersebut dicairkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak sebagai selling agent.
Rincian fee ilegal tersebut yaitu: AI menerima Rp1 miliar, AE menerima Rp2.832.500.000, BRS (buron/DPO) menerima Rp1.225.000.000. Sementara PT SNP sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp44,08 miliar dari transaksi MTN tersebut.
Pada 2020 lanjut Kajati, PT SNP gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. Perusahaan tersebut juga terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.
Disebutkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada 27 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa investasi MTN ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar atau total loss.
“ Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,” tutup Roch Adi Wibowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











